| Warga Tiga Daerah Tuntut Hak |
|
| Written by Zely Ariane |
|
There are no translations available. Kamis, 30 April 2009 | 04:19 WIB Medan, Kompas - Warga dari Kabupaten Labuhan Batu, Asahan, dan Deli Serdang menuntut hak tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional/BPN Sumatera Utara. Tanah warga tersebut selama bertahun-tahun dikuasai pemodal, baik asing maupun dalam negeri. ”Kami datang ke sini bersama warga yang berjuang untuk mendapatkan sejengkal tanah mereka. Kami ingin berdebat ilmiah dengan pihak BPN mengenai kepemilikan tanah milik warga,” tutur Ketua Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional- Politik Rakyat Miskin (STN-PRM) Sumut Mangiring P Sinaga, Rabu (29/4) di Medan. Demonstran yang datang pukul 10.00 itu menduduki Jalan Brigjen Katamso, Medan, hingga pukul 16.30. Rencana mereka masuk ke area Kantor BPN dihadang petugas kepolisian. Pihak BPN hanya memberi kesempatan dialog kepada sejumlah perwakilan demonstran. Dialog panjang itu berakhir dengan kesepakatan bersama menyelesaikan persoalan antara BPN dan perwakilan demonstran. Kedua pihak akan menggelar pertemuan berikutnya Kamis ini mulai pukul 10.00 membahas butir-butir kesepakatan. Dalam tuntutannya, demonstran mendesak BPN menyelesaikan 12 kasus tanah yang terjadi di Labuhan Batu, Asahan, dan Deli Serdang seluas 6.463 hektar. STN–PRM mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu) presiden jika tuntutannya tidak direspons BPN. ”Kami juga akan tinggal di Kantor BPN jika tuntutan kami tidak dikabulkan,” tutur Mangiring. Namun, rencana ini urung mereka lakukan karena telah terjadi kesepakatan pembicaraan berikutnya dengan BPN. Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Horasman Sitanggang memaklumi aksi warga tersebut. Masalah tanah di Sumut yang belum selesai sekitar 700 kasus. Hal ini terjadi lantaran ekses dari masalah besar yang menumpuk selama puluhan tahun. ”Sejak adanya reforma agraria, masyarakat mulai berani mempersoalkan tanah mereka. Ini momentum untuk menyelesaikan banyak persoalan tanah yang ada,” katanya. Masalah pertanahan di Sumut yang akan muncul setiap saat terbagi dalam tiga peta persoalan. Peta tersebut terdiri dari persoalan antara rakyat dan perusahaan perkebunan besar warisan pemerintah kolonial Belanda, sengketa tanah warisan Orde Baru terutama di pesisir timur Sumut, dan persoalan tumpang tindih hak tanah di wilayah Tapanuli Selatan serta Mandailing Natal. Persoalan ini, tuturnya, mesti cepat diselesaikan pihak yang terlibat. Jika tidak, lambat laun akan menimbulkan persoalan sosial yang serius. ”Ada ketimpangan yang cukup tajam antara kepemilikan tanah oleh petani kecil dan pemodal besar,” tuturnya. (NDY) |


