Home National KRONOLOGIS TIMBULNYA KERAGUAN MAHASISWA STIKES SURABAYA MULTI KELAS KUPANG TERHADAP KELEGALAN KAMPUS
Bookmark and Share
National
KRONOLOGIS TIMBULNYA KERAGUAN MAHASISWA STIKES SURABAYA MULTI KELAS KUPANG TERHADAP KELEGALAN KAMPUS PDF
Written by Suryanta   
There are no translations available.

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surabaya Multi Kelas Kupang menyelenggarakan kuliah di kota Kupang pertama kali pada tanggal 3 maret 2008 dengan 3 program studi yaitu: Keperawatan S1, Ilmu Gizi S1 dan Kebidanan D3. Saat itu mahasiswa yang mendaftar pada kampus ini, berdasarkan pemberitahuan pihak kampus melalui brosur dan disertai surat pengumuman seleksi penerimaan mahasiswa baru kepada lurah/kepala desa, kemudian lurah/kepala desa memberikan rekomendasi sebagai utusan putra/putri daerah terbaik dari masing-masing Lurah/Desa untuk kuliah di Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang.

Pada awal tahun ajaran 2008/2009 kampus kembali menerima mahasiswa untuk yang kedua kalinya. Penerimaan pertama kali mahasiswa pada kampus ini berjumlah sekitar 70-an mahasiswa/i, sedangkan pada penerimaan yang kedua berjumlah sekitar 600-an mahasiswa/i. Pada awal perkuliahan tidak ada kecurigaan mahasiswa/i tentang legalitas kampusnya, walaupun pelaksanaan perkuliahan dalam keadaan serba kekurangan, seperti tidak adanya perpustakaan, jumlah kelas yang tidak memenuhi kapasitas, satu laboratorium yang ukurannya tidak memenuhi standar perguruaan tinggi digunakan oleh tiga prodi sekaligus antara lain: Kebidanan (D3),I lmu Gizi (S1) dan Keperawatan (S1) tidak adanya komputer maupun internet yang mendukung kegiatan proses belajar mengajar.

Pada bulan Februari 2009, mahasiswa yang tenang dan tanpa khawatir kuliah, sebelumnya menjadi betanya-tanya tentang legalitas kampusnya, keresahan yang sempat timbul ini disebabkan penilaian masyarakat dan orang-orang yang mengerti tentang pendirian perguruan tinggi yang meragukan legalitas Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang. Namun, kekhawatiran itu sirna karena mahasiswa hanya mendapat isu dari mulut ke mulut. Tidak lama kemudian kekhawatiaran mahasiswa kembali timbul, tepatnya pada bulan mei 2009. Kali ini mahasiswa tidak hanya mendapat isu atau “kabar burung”, bahkan mahasiswa mendapat bukti-bukti tertulis tentang ketidaklegalan kampus, tempat mereka kuliah selama ini. Satu bukti mereka dapatkan, bukti-bukti yang lainpun mereka terus mencarinya untuk menjawab rasa penasaran tentang status kampusnya. Satu persatu bukti-buktipun didapatkan oleh para mahasiswa. Bukti-bukti tersebut antaralain:

1. Surat edaran DIKTI perihal larangan kelas jauh dalam bentuk apapun. Surat edaran seperti ini tidak hanya satu, melainkan ada banyak yang pada umumnya melarang penyelenggaraan kelas jauh atau semacamnya. Surat-surat edaran tersebut antara lain surat DIKTI dengan nomor surat 2559/D/T/1997, 2630//D/T/2000, 1506/D/T/2005 dan 595/D5.1/T/2007.

2. Melalui email pada website DIKTI “epsbed” bahwa jawaban Dikti mengenai Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang adalah kelas jauh dan ILEGAL. Copyan email seperti ini telah di miliki mahasiswa.

3. Undang-undang SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003, pasal 31 yang hanya mengizinkan Pendidikan Jarak Jauh (untuk Universitas Terbuka) bukan kelas jauh atau Multi Kelas, pendidikan jarak jauh sebagaimana yang terdapat dalam pasal 31 adalah seperti yang di lakukan oleh Universitas Terbuka dimana mahasiswanya tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Bisa juga dengan modus bersama tatap muka tapi hanya sekian persen. Sampai sekang ini belum ada sekolah tinggi yang mempunyai izin untuk menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh.

4. Selain permasalahan kelas jauh ternyata kampus induk di Surabaya sendiri belum mengantongi izin untuk program studi keperawatan. Informasi ini didapatkan melalui via telpon dengan ibu Dewi Irawati (dekan FIK UI) Ketua Visitasi Program Studi Keperawatan yang mengatakan bahwa beliau tidak pernah merekomendasikan izin untuk program studi Keperawatan Stikes Surabaya di Surabaya apalagi Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang. Jawaban yang sama dilontarkan oleh Bapak Muhammad Hadi (ketua depertemen hukum dan humas PPNI pusat), bahkan Bapak Muhammad Hadi juga sudah konfirmasi kepada Bapak Harif (PPNI jatim). Hal ini juga dikuatkan dengan data yang ada di website DIKTI yang di dalamnya Stikes Surabaya hanya mengantongi izin untuk bidan dan gizi.

5. SK Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 tentang pedoman pembukaan program studi dan/atau jurusan dan SK Nomor 234//U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi mengatakan bahwa selama proses pembukaan program studi masih berjalan, program studi tersebut tidak diperkenankan menerima mahasiswa.

6. Pernyataan lansung dari ketua kopertis VIII Prof. baharudin pada hari selasa 14 juli pada pukul 17.00 wita yang disiarkan oleh TVRI Kupang menyatakan bahwa Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang illegal.

Setelah mendapatkan bukti – bukti semua, mahasiswa/I Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang memberikan aspirasi kepada ketua BEM untuk mengundang pihak Lembaga sekaligus menjelaskan tentang legalitas kampus, dan BEM pun Menyurati kepada pihak kampus sekaligus memberikan undangan kepada mahasiwa. Keesokan harinya mahasiswa datang ke kampus hanya untuk mendengarkan langsung dari pihak kampus tentang legalitas dan tidak ada aktivitas kuliah, kerana menunngu PLH terlalu lama mahasiswa meminta kepada para pegawai untuk menelpon pelaksana harian namun hasilnya juga sama, dari situ mahasiwa sepakat memberikan waktu lima menit kepada karyawan untuk menghadirka PLH, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir maka kami dari mahasiwa mengutus beberapa mahasiswa untuk menjemput.karena kesepakatan telah dilanggar maka mahasiwa yang berjumlah 7 orang dan 1 karyawan pergi kerumah PLH untuk menjemputnya,namun hasilnya PLH tidak mau beertatap muka dengan mahasiswa.tim penjemput pun kembali ke kampus dan menginformasikan kepada mahasiswa bahwa PLH tidak bisa bertatap muka dengan mahasiswa,dan mahasiswa pun meninggalkan kampus. Anehnya setelah mahasiwa sudah kembali kerumah, baru PLH itu mau kekampus. Dan inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa kami meminta hak kami sebagi seorang mahasiwa ditolak oleh pihak kampus?

Keesokan harinya ketua BEM dan sekretarisnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Oebobo guna sebagai saksi atas laporan Ketua pelaksana harian Rudizon Doko Patty, S.E karena perbuatan yang tidak menyenangkan. Antara lain menahan dosen untuk tidak masuk dan menyuruh mahasiwa baru yang hendak ingin mendaftar sekitar 10 oarang disuruh pulang oleh mahasiswa keterangan ini didapat dari Kapolsek Oebobo yang memberikan pengarahan kepada ketua dan sekertaris BEM sesudah dpieriksa oleh tim penyidik Polsek Oebobo. Kapolsek meminta kepada kami agar meminta maaf kepada pelaksana harian kampus kami dan dia berjanji bahwa besok PLH akan bertatap muka dengan kawan-kawan mahasiswa.

Apa yang dikatakan kapolsek itu benar keesokannya kami bertemu dengan ketua PLH di dalam ruangan kelas No. 8 namun banyak nya mahasiwa sehingga tidak semuanya masuk keruangan dan disepakati bersama untuk berdialog dihalaman tengah kampus.dialog pun terjadi hasilnya PLH menandatangani surat pernyataan bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa PLH akan menunjukan SK.Mendiknas, dan rekomendasi Menkes untuk Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang.akan tetapi keesokannya PLH hanya menunjukan Salinan SK.Mendiknas yang disurabaya bukan yang untuk Multi Kelas Kupang, dan untuk rekomendasi menkes tidak dapat ditunjukan dengan alasan masih digorontalo dalam pembangunan stikes digorontalo.
Setelah proses ini berlanjut mahasiwa kuliah seperti biasa, namun Karena isu-isu yang berkembang sangatlah tajam dan bukti-buktiyang akurat mulai ditemukan maka sekumpulan mahasiwa membangun front-front dengan (LMND-PRM,GEMAPRODEM ).setelah tergabung dalam front mahasiswa sepakat untuk melakkukan aksi damai di depan kampus Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang sehingga kami pun mengirimkan surat permohonan aksi selama tiga hari kepihak kepolisian polresta Kupang.

Tanggal 13 –juli-2009 aksi hari pertama dimana mahasiwa menuntut ke pihak kampus untuk menghadirkan pihak terkait ( Dikti, kopertis VII, dan VIII ) tapi tidak digubris oleh pihak kampus.

Tanggal 14-juli-2009 aksi hari kedua dimana tuntutannya masih sama namun kami ditarik oleh pihak kepolisian untuk tidak boleh aksi karena pihak kepolisian mendapat izin dari PLH dan hasil tuntutan hari kedua juga kami tidak dapatkan
Tanggal 15-juli-2009 aksi hari ketiga dengan tuntutan yang sama,tapi hari ketiga ini yang melakukan aksi hanyalah mahasiswa sendiri yang tidak tergabung dalam aliansi.dimana mahasiwa membiokot aktivitas kampus sehingga tidak terjadi perkuliaha pada jam pertama. Karena melihat pemboikot ini PLH mengadu ke Polresta Kupang, maka dari situlah aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh kapolresta Kupang mendobrak pintu gerbang yang dijaga oleh mahasiswa dan terjadilah aksi penangkapan oleh ketiga teman kami.hasil pada hari ketiga bahwa pemerintah dan DPR Prov. Kupang bersedia menghadirkan Dikti pada tanggal 24 Juli 2009. Karena ketidakpercayaan kami maka kami membuat surat aksi damai pada tanggal 24-26 Juli 2009 dan dikirim ke polresta dengan maksud supaya tanggal 24/7/09 mahasiswa dapat masuk semua ke halaman kantor DPRD.

Tanggal 24-7-09 aksi damai hari pertama di halaman kantor DPRD untuk menunggu kehadiran pihak terkait masalah ini, namun kesimpulan yang didapat dari ketua DPR Mel Adoe pihak yang terkait tidak datang dengan alasan karena banyak urusan lain yang belum dikerjakan dan akan dibentuk Tim 7 orang untuk kejakarta dan menanyakan langsung ke Dikti. Tim terdiri dari perwakilan pemerintah, DPRD,Dinkes,pihak kampus,perwakilan orang tua dan perwakilan mahasiswa

Tim pun berangkat pada tanggal 26 juli 2009 untuk bertemu Dikti dan pulang pada tanggal 29 juli 2009.namun sebelum mereka mengadakan konferensi pers hasil laporan Tim telah tersebar ke mahasiswa yang berbunyi :
1. pada prinsipnya pihak Dikti juga memahami tentang situasi dan kondisi masyarakat di NTT
2. dirjen Dikti membenarkan dan memperbolehkan Stikes Surabaya Multi Kelas Kupang melaksanaka proses belajar mengajar dikota Kupang
3. Dikti memandang bahwa kampus kami merupakan kelas matrikulasi dan segala proses administrasi mengikuti aturan main kampus induk.
Laporan hasil dari tim ini menurut mahasiswa bukan memperbaiki masalah malahan memperluas masalah dan laporan ini sarat akan rekayasa karena tidak ada cap dan tanda tangan dari pihak Dikti.menurut Tim perwakilan mahasiswa bahwa laporan ini dibuat di dalam hotel.setelah mengetahui bahwa laporan ini banyak mahasiswa yang tidak setuju maka kami pun melakukan konferensi pers pada tanggal 04-agustus 2009 pada pukul 11.00 Wita yang menyatakan penolakan terhadap hasil laporan Tim dari pemerintah dan perwakilan. Keesokan harinya 05-08-2009 Tim melakukan pertemuan dengan mahasiswa pada pukul 10.00 Wita.pertemuan tidak diberitahukan secara resmi tapi hanya lewat via sms,dan via telepon yang disebarkan ke kawan-kawan.

Pertemuan pun berlangsung yang menjadi moderator adalah ketua PLH kampus kami, dan dari Tim pun 2 orang tidak dapat hadir diantaranya saru dari biro kesra dan satu dari pihak dinkes karena masih ada pekerjaan yang harus dikerjakan perwakilan dari DPRD pun mulai menceritaka kronologis perjalanan, Tim ke Dikti dan bertemu sama pak firdaus, dan dari Dikti mengeluarkan loporan ini..setelah menceritakan kronologis moderator mempersilakan mahasiswa untuk bertanya.

Karena di berikan kesempatan bertanya, salah satu pertanyaannya bahwa mengapa pihak Dikti tidak dapat memberikan cap,tanda tangan,serta tangaal dan dimana laporan ini dibuat serta siapa pihak Dikti yang membuat laporan ini juga tidak ada? Jawab Tim yang penuh rekayasa dan pembohongan ini mengatakan bahwa tidak ada waktu lagi untuk keDikti untuk meminta cap dan tanda tangan dari Dikti karena pengunjung yang begitu banyak. Karena mahasiwa tidak menerima jawaban yang klasik maka mahasiswa memprotes sehingga terjadi perang mulut mahasiwa dengan Tim sehingga salah seorang dari Tim yaitu, ADRIANUS NDU UFI, S.sos, M.Si merupakan perwakilan dari DPRD Prov. NTT Komosi D yang mengatakan bahwa MAHASISWA ITU SEPERTI ANJING KARENA TIDAK MAU MENGHARGAI.

Mahasiwa pun geram sehingga meninggalkan tempat pertemuan, dan anggota DPRD ini coba meminta maaf tapi permohonan maaf ditolak oleh mahasiswa, dan pada kesempatan itu juga mahasiwa melakukan konferensi pers yang menyatakan menolak permohonan maaf dari anggota DPRD yang termasuk dalam Tim serta mahasiwa mengatakan bahwa seorang wakil rakyat yang sebenarnya menampung aspirasi rakyat ini menampung aspirasi-aspirasi kata-kata hinaan.

Karena belum mendapat jawaban yang pasti maka mahasiswa bersedia mengirim utusannya lagi yang terdiri dari lima orang ( 4 mahasiswa 1 LMND-PRM ) dengan biaya dari solidaritas kawan-kawan mahasiswa yang merasa bahwa mereka ditindas dan dirampas hak-haknya untuk mendapat pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.

Tim dari mahasiwa pun berangkat pada tanggal 08-08-2009 pada pukul berapa 6.30 menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang dan tiba di Sekretariat JNPM di Jln Tebet Timur Dalam VIII P No. 16 pada pukul 11.45 WIB .

Pada hari Senin pada pukul 06.00 Tim berangkat menuju ke Dikti yang terdiri dari (Dian (JNPM), Fitri (SPI) dan Raymundo dari LMND-PRM serta perwakilan mahasiwa yang diwakili oleh Eus Santo, Yakobus Asuk, Muhamad Huda, Melkidius Naiobe) dan tiba di Dikti pada pukul 08.15 dan langsung menuju lantai 5 gedung sesuai alamat yang kami dapat.pada pukul 09.00 Tim mengisi buku tamu dan menunggu di tampat yang telah disediakan.pukul 09.28 Tim diarahkan untuk bertemu dengan Pak Muchlas kepala Direktorat Ketenagaan. Katanya bahwa Dikti tidak pernah membuat laporan semacam ini, lalu pak muchlas mengarahkan Tim untuk bertemu dengan Dr.Ilah Sailah sebagai ketua direktorat Akademik karena menurut dia beliau ini yang dapat mengambil keputusan tentang permasalahan samacam ini.pak muchlas memberikan surat asese yang ditujukan langsung ke Dr.illa Sailah. Pukul 10.30 wib Tim menuju ke ruangan direktorat akademik sesampainya ditempat tujuan Tim langsung mengisi daftar tamu.pukul 11.00 WIB Tim dipersilakan bertemu Pak Firdaus Kasubdin Direktorat akademik karena Dr.Illah ada pertemuan di luar kantor.

Pukul 11.05 pertemuan berlangsung dengan awlnya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kami. Maksud kami datang ke Dikti mau menanyakan kejelasan Kampuss kami, setelah itu Pak Firdaus mulai menjelaskan. Kesimpulan dari pertemuan tersebut, antaralain:
1. Dikti tidak membenarkan kelas jauh atau semacamnya ( Multi Kelas,pararel, dll ) karena bertentangan dengan UU Sisdiknas.
2. Dikti tidak membenarkan izin operasinal untuk kampus Multi Kelas Kupang
( point 1 pada laporan dari Tim pemerintah )
3. Laporan dari Tim pemerintah merupakan hasil interpretasi yang dibuat oleh Tim tanpa sepengatahuan Dikti sehingga tidak bisa dijadikan landasan yang sah
4. Dikti tidak akan melakukan sesuatu sebelum ada laoparan tertulis dari mahasiswa
5. Dikti tidak mengakui ijasah walaupun wisuda dan PKL di kampus Induk
6. Dikti tidak membenarkan program study yang belum berizin untuk menerima mahasiswa.

Dipropagandakan Oleh LMND-PRM Eksekutif Kota Kupang.