| Pernyataan Sikap STN-PRM atas Aksi Pendudukan BPN & Kantor Gubernur Sumatra Utara 29-1 Mei 2009 |
|
| Oleh KPRM-PRD |
|
Kelahiran UUPA, merupakan tonggak sejarah hukum agraria yang secara normatif menempatkan petani pada proses pemberdayaan untuk memperoleh kekuasaan, kekuatan, dan kemampuan terhadap sumber daya tanah. UUPA sebagai rekonstruksi bangunan politik agraria, bertujuan menjamin hak-hak petani atas tanah. Inilah yang seharusnya direnungkan oleh para elite penguasa di negara agraris untuk mengedepankan makna kemerdekaan bagi petani, yakni kuatnya hak atas tanah yang dimilikinya. Dengan dianutnya model pembangunan ekonomi bergaya kapitalis, telah merubah politik agraria dari kerakyatan menuju kapitalis. UUPA lebih ditafsir untuk menjustifikasi kebijakan yang justru bertentangan dengan UUPA. Politik agraria, telah menempatkan tanah sebagai masalah rutin birokrasi pembangunan. Agrarian reform yang semula untuk menata penguasaan tanah, khususnya hak milik, menjadi berhenti dan seolah-olah UUPA "dipeti-eskan" demi pembangunan. Di bidang perundang-undangan, dilahirkan produk yang bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai konflik agraria yang menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentingan pembangunan (pemilik modal). Bandul kebijakannya, menjadi lebih berat ke politik pemerintah, bukan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan adanya intervensi kekuatan imperialisme dalam berbagai bentuk paket kebijakan Neo-liberalisme, bentuk kebijakan pemerintah Indonesia pun telah melahirkan sekian banyak persoalan yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak sipil dan politik. Keputusan yang berkaitan dengan hal tersebut, dapat dilihat dengan keluarnya beberapa produk peraturan perundang-undangan yang tidak menguntungkan masyarakat bawah, misalnya, UU SDA Nomor 7 Tahun 2004, UU Perkebunan, UU Ketenagalistrikan, Amandemen UU Tata Ruang, UU ketenagakerjaan, privatisasi BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Pencabutan Subsidi Pendidikan, KepMen No. 41 Tahun 2004, SK Menhut 134 2004, Perpres No. 36 tahun 2005, dan aset publik lainnya. Dampak dari beberapa contoh produk kebijakan di atas, sangat jelas akan merugikan rakyat, di tengah ketimpangan demokrasi yang masih diatasnamakan oleh pemerintah untuk menindas rakyatnya. Produk-produk kebijakan tersebut, mengarah pada pengekangan hak-hak rakyat ketimbang menyejahterakan rakyat, terbukanya peluang pemodal sebagai alat penghisap telah dilegalisasikan negara untuk melakukan eksploitasi kekayaan sumber-sumber agraria yang ada, salah satunya adalah tanah. Semua ini telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan negara RI yang anti-penjajahan. Namun, sampai saat ini, realitas dominasi pemerintah dan pemilik modal maupun intervensi asing masih saja menjajah negara Indonesia, dengan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM di berbagai pelosok penjuru Indonesia. Sebaliknya, posisi petani semakin tidak terjamin hak hukumnya atas tanah apalagi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang mayoritas dimiliki pihak swasta yang masa waktunya sekitar 25-30 tahun, sehingga terjadi ketidakberdayaan petani. Petani dihadapkan pada masalah, yakni sebagai petani tidak berlahan atau berlahan sempit. Akibatnya, sepanjang berlakunya UUPA selalu ditemui adanya sengketa tanah beserta problem sosial yang mengikutinya, sehingga memicu pelanggaran hak-hak atas tanah petani. Ribuan persoalan petani, misalnya : Sengketa tanah rakyat di wilayah Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu: Kelompok Tani Tangkisan Mariam, Kelompok Tani Baja Putih luas sengketa 100 Ha, Kelompok Tani Raja Imbalo luas sengketa 1.500 Ha, Kelompok Tani Ujung Masehi luas segketa 68 Ha, Kelompok Tani Tujuh Marga 1.500 Ha, Kelompok Tani Wonorejo luas sengketa 175 Ha, Kelompok Petani Miskin luas sengketa 168 Ha, Kelompok Tani Leter S luas sengketa 60 Ha, KTB luas sengketa 700 Ha, dan masyarakat Pulau Toba 25 Ha, keseluruhan masalah sengketa dan konflik agraria tersebut bersengketa dengan PT. Raja Garuda Mas – Asean Agre. Deli serdang (Petani Desa Pematang lalang Percut Sei Tuan bersengketa dengan PT ATP (Anugerah Tambak Perkasindo) luas sengketa ± 360 ha, Simalungun (Petani Desa Mariah Hombang bersengketa dengan Pengusaha dan Mafia Tanah denagn luas sengketa ± 1000 ha. Dsbnya. Belum lagi tindakan represif dan intimidasi aparat keamanan dan kekuatan milisi sipil senantiasa memunculkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan dalam perjuangan kaum tani dalam mempertahankan haknya atas tanah.. Represivitas/praktek kekerasan terhadap petani dan permasalahan kebijakan yang tidak berpihak terhadap petani sampai sekarang tetap dilakukan oleh Penguasa dengan menggunakan aparatus-aparatusnya, yang merupakan instrumen bagi negara. Hal ini menjadi pemikiran bagi kita semua apabila nantinya persoalan-persoalan pemaksaan kehendak penguasa ingin mengambil tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan yang legal dalam perpres No. 36 Tahun 2005. Tentunya, akan banyak memakan korban dipihak rakyat, khususnya petani yang menggantungkan hidup pada tanah sebagai lahan garapannya. Maka untuk itu dalam Momentum PEMILU saat ini, kami dari Serikat Tani Nasional-Politik Rakyat Miskin Sumatera Utara (STN-PRM SUMUT), mengajak seluruh elemen rakyat tertindas lainnya untuk TOLAK PEMILU, karena PEMILU Bukan solusi bagi kaum tani dan rakyat miskin lainnya. Para elit sibuk dengan pembagian kue keuasaan, baik dalam PEMILIHAN LEGISLATIF maupun PILPRES nantinya, sudah jelas sekali bahwa karakter para elit politik saat ini haus dengan kekuasaan tanpa memikirkan nasib rakyat miskin yang sedang berjuang dengan kemiskinannya. Padahal, Puluhan Triliun dana PEMILU yang seharusnya bisa diabdikan membangun Industrialisasi Nasional untuk membuka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya dari Kota hingga ke Pelosok Desa. Dan kami STN PRM, terus berjuang bersama rakyat miskin lainnya yang tertindas menuntut : 1. Tanah,modal,tekhnologi Modern Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Tani/rakyat. Demikian Penyataan Sikap ini Kami sampaikan kepada semua pihak demi terwujudnya pemerintahan yang Demokratis-Merdeka-Kerakyatan, Adil dan setara sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.05 Tahun 1960. Ketua (Zulkifli Simangunsong) Sekretariat Wilayah: |


