BERLAWAN
| KPW STN PRM Sumut minta BPN kembalikan tanah rakyat |
|
| Oleh Zely Ariane |
|
ALIAN NAFIAH; WASPADA ONLINE 13:33 WIB Diterangkannya, misalnya Undang-undang SDA nomor 7 Tahun 2004, UU Perkebunan, UU ketenagalistrikan, Amandemen UU Tata Ruang, UU Ketenagakerjaan, privatisasi BUMN yang menyangkut hajat orang banyak, pencabutan subsidi pendidikan, Kepmen No.41 tahun 2004, SK Menhut 134, dan Perpres No. 36 tahun 2005. "Hal ini menjadi pemikiran bagi kita semua bagi kita semua, sebaiknya UU yang merugikan rakyat harus dicabut," pinta Mangiring. (amr/wol-mdn)
|



