| BPN Sumut Diminta Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah |
|
| Oleh Zely Ariane |
|
Medan, (Analisa) Badan Pertanahan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (BPN Sumut) diminta segera menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut yang terjadi di daerah ini. Permintaan itu disampaikan ratusan massa Serikat Tani Nasional-Politik Rakyat Miskin Sumatera Utara (STN-PRM Sumut) saat unjukrasa ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut) di Jalan Brigjen Katamso No.45 Medan, Rabu (29/4) siang. Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) STN-PRM Sumut, Mangiring P.Sinaga, S.Sos dalam pernyataan sikapnya menyampaikan tuntutan antara lain, tanah, modal, teknologi modern murah massal untuk pertanian kolektif di bawah kontrol dewan tani/rakyat. Laksanakan UUPA No.05 Tahun 1960 (tanah untuk rakyat) secara murni dan konsekwen. Kembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 & UUPA No.05 Tahun 1960. ”Ribuan kasus sengketa tanah yang merugikan masyarakat, khususnya kaum petani. Kami minta pemerintah mengurus masalah ini sebelum pelaksanaan Pilpres,” kata Ketua Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional- Politik rakyat Miskin Sumut Mangiring P Sinaga. Dalam orasinya, Sinaga menunggu kebijakan Kepala BPN Sumut menerbitkan beberapa surat tanah yang sudah dimenangkan rakyat. Bila dalam 30 hari tuntutan itu tak dipenuhi, massa mengancam akan menginap di Kantor BPN Sumut, dan memboikot pelaksanaan Pilpres. Massa STN-PRM Sumut yang berasal dari Labuhan Batu, Asahan dan Deli Serdang ini sebelumnya berkumpul di Lapangan Merdeka Medan dan selanjutnya melakukan long march dan tiba di Kanwil BPN Sumut sekitar pukul 11.45 WIB. Dialog Sekitar 30 menit kemudian, Kakanwil BPN Sumut, Ir. Horasman Sitanggang menjumpai para pengunjukrasa dan menyampaiakan sambutan antara lain, memahami tuntutan para pengunjukrsa dan mengajak perwakilan pengunjukrasa untuk melakukan dialog. Sebanyak 26 utusan pengunjukrasa melakukan dialog dengan Kakanwil BPN Sumut dan sejumlah staf di ruang rapat Kanwil BPN Sumut. Dialog ini juga dihadiri oleh Asisten I Setdaprovsu Hasiholan Silaen. Menurut Horasman, persoalan sengketa tanah bukan merupakan masalah baru di Sumut, karena kasusnya ada yang terjadi sejak tahun 30-an, tahun 50-an. Hingga kini di Sumut tercatat 700 kasus sengketa tanah. Namun begitu BPN Sumut tetap komit menyelesaikan kasus sengketa tanah di daerah ini. “Reforma agraria yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Januari 2007 merupakan jawaban masalah tanah rakyat”, kata Horasman Sitanggang. Tandatangani MoU Setelah dilakukan dialog yang alot sekitar 4 jam, akhirnya disepakati dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) No.10 antara pihak BPN Sumut dengan pihak STN-PRM Sumut tentang pelaksanaan pembaruan agraria dan penguatan hak atas tanah petani dan masyarakat marjinal di Provinsi Sumatera Utara. MoU ini ditandatangani oleh Kakanwil BPN Sumut Ir.Horasman Sitanggang dan Ketua KPW STN-PRM Sumut, Mangiring P.Sinaga, S. Sos. Tujuan MoU untuk menyamakan perspektif dalam pelaksanakan pembaruan agraria yang diamanatkan TAP MPR No.9/MPR/2001 tentang pembaruan agraria, UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian melaksanakan kerjasama atau teknis di bidang pendidikan, pelatihan dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat. Pertemuan lanjutan dilaksanakan hari ini Kamis (30/4) pukul 10.00 WIB di tempat yang sama. Unjukrasa tersebut dikawal personil dari Polda Sumut, dan banyaknya massa membuat Jalan Brigjen Katamso macet total. Terlihat, satu unit water cannon juga ditempatkan di gerbang BPN Sumut, diduga guna mengantisipasi kerusuhan yang bisa saja terjadi. Tak lama, massa akhirnya membubarkan diri namun sebelumnya sempat mengancam akan menurunkan massa lebih banyak. (zul/hen) |


